Bahkan, orang tua yang nekad mewasiatkan hal tersebut sesaat sebelum meninggal akan dikenakan dosa karena dianggap dzalim.
Adapun wasiat yang dilarang ialah mewakafkan semua hartanya, sehingga menyalahi hak-hak ahli waris.
Menurutnya, meskipun si anak dianggap orang tuanya tidak berahlak baik, anak tetap berhak atas harta warisan orang tua.
"Anak saya tidak baik, tidak sholeh, tidak sholehah saya mau mewakafkan semua harta saya di jalan (tetap) Allah tidak boleh," katanya.
Anak juga berhak menolak wasiat tersebut dan harus membagikannya secara rata dengan saudara kandungnya.
"Tidak boleh menjalankan wasiatnya, karena menzalimi hak ahli waris," katanya menerangkan.
Maka, menurut Syekh Ali Jaber, sebaiknya orang tua membagikan harta warisannya kepada anak-anaknya daripada mewakafkan untuk hal-hal lain.***(Nando Zikir/Portal Jember.com)