Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online atau Transfer Bank, Buya Yahya Menjawab Begini

- 8 Desember 2022, 15:05 WIB
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Setelah berpuasa di bulan Ramadhan, seorang muslim wajib membayar zakat fitrah. Umumnya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras sebelum hari raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online atau membayar berupa uang?

Terkait pertanyaan ini, Buya Yahya menjawab hukum membayar zakat fitrah secara online atau membayar pakai uang via transfer bank.

Dikutip KlikBondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV berjudul "Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah 28 Mei 2019, ini penjelasannya.

Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal pada umumnya.

Maksudnya, makanan pokok yang dimakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut.

Seperti di Indonesia, makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras.

Lalu, bagaimana jika kita memberi zakat fitrah berupa uang?

Menurut Imam Abu Hanifah, hal ini diperbolehkan dengan membayar uang senilai harga beras yang dikeluarkan.

Sebaiknya, uang tersebut jangan terlalu banyak diberi kelebihan.

Untuk panitia zakat, hendaknya juga meminta izin dengan menyampaikan bahwa jika ada kelebihan uang, mohon untuk diridhoi.

Misalkan, beras 2,5 kg jika dikonversikan ke rupiah adalah seharga Rp50.000, maka sebaiknya kita hanya membayar sejumlah uang tersebut.

Tidak perlu menambah zakat dengan melebih-lebihkan uangnya, meskipun hidup kaya berkecukupan.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa zakat fitrah adalah wajib, haram hukumnya jika melabeli zakat dengan melebihkan besaran uang yang dibayarkan.

"Ga usah gaya-gayaan. Kalau mau sedekah ya sedekah. Sebab kita menaikkan nilainya itu haram," ucapnya.

Kisaran beras yang dikeluarkan adalah 2,5 kg hingga 3 kg.

Kesimpulannya, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Kemudian, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa penerima zakat harus memiliki identitas dan program yang jelas, serta dapat dipercaya.

Selain itu, lembaga yang menerima zakat fitrah harus dinilai cukup paham dalam membagikan zakat fitrah dan amanah.

Kendati diperbolehkan, Buya Yahya memberi saran bahwa zakat fitrah sebaiknya dibagikan ke tetangga sekitar, tidak perlu memprioritaskan untuk dibayar secara online.

"Zakat fitrah yang paling bagus adalah yang diberikan pada orang di kiri-kanan Anda, "ungkapnya.

Itulah hukum membayar zakat Fitrah secara online atau transfer bank. ***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x