Kredit murni yang dimaksud oleh Buya Yahya adalah angsuran yang boleh dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi sesuai dengan harga asal. Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa kredit yang tidak diperbolehkan adalah kredit emas atau perak.
"Emas itu harus kontan pembayarannya," imbuhnya.
Mengetahui fenomena bank syariah yang tengah marak menyediakan jasa kredit emas. Buya Yahnya mengimbau para jemaah agar meninggalkan produk tersebut, bukan meninggalkan bank yang bersangkutan.
"Yang ndak diperkenankan dan tidak sah dalam transaksi adalah jika kita berpisah, mobil Anda bawa belum ada ketentuan Anda ngambil yang kredit atau Anda ngambil yang kontan," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa kredit diperbolehkan apabila kedua belah pihak tidak akan terlibat urusan dengan bank yang menerapkan sistem bunga.
Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Selain itu, hal pokok yang menjadi permasalahan adalah pihak-pihak yang pura-pura tidak tahu tentang hukum bunga bank.
Jadi, kredit diperbolehkan selama kedua belah pihak masing-masing memiliki barang dan uang dengan perjanjian kredit yang jelas.***