Akan tetapi, seorang istri masih bisa melaksanakan tugasnya terhadap suami tanpa menggunakan kemaluannya.
"Mohon maaf, mofahodoh, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia," ujar Buya Yahya.
Seorang istri yang sedang haid bisa memuaskan suami menggunakan seluruh anggota tubuh selain kemaluannya.
"Jika seorang suami mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangannya seorang istri kecerdasan istri, selesai dan itu adalah pahala," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa seorang suami tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri karena belum tentu istri merasa nyaman.
Apabila istri merasa jijik atau sebaliknya, maka hal tersebut hukumnya haram.***