Hukum Memuaskan Suami ketika Sedang Haid Menurut Buya Yahya: Jadilah Wanita Cerdas!

- 11 Desember 2022, 19:05 WIB
5 Arti Bentuk Leher Wanita Garis Dua, Ternyata Ini Arti Leher Wanita Bergaris Dua Sifat, Karakter dan Tipenya
5 Arti Bentuk Leher Wanita Garis Dua, Ternyata Ini Arti Leher Wanita Bergaris Dua Sifat, Karakter dan Tipenya /Pixabay

KlikBondowoso - Buya Yahya, ulama pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan terkait hukum memuaskan hasrat suami ketika istri sedang haid.

Hal tersebut penting dipahami mengingat kurangnya edukasi terkait hubungan suami istri yang sesuai dengan syariat Islam.

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube dtante pada 18 Januari 2021, berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum berhubungan suami istri menggunakan kelamin ketika istri sedang haid.

"Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

"Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” ujarnya.

"Yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid atau tidak haid, hukumnya haram dan dosa besar," imbuhnya.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa ketika istri sedang haid, ia dan suaminya tidak boleh melakukan hubungan suami istri.

"Jauhi wanita untuk urusan itu. Tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid," ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x