Bolehkah Menabur Bunga di Atas Kuburan? Buya Yahya Beberkan Syarat dan Aturannya, Awas Jangan Salah!

- 22 Desember 2022, 15:05 WIB
12 Kepala keluarga warga desa Cikaretgirang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, mengungsi di atas kuburan
12 Kepala keluarga warga desa Cikaretgirang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, mengungsi di atas kuburan /Instagram@infojabarnews /

Untuk syarat dan aturan bunga yang digunakan untuk ditabur di atas kuburan ini berikut penjelasan dari Buya Yahya.

"Jangan berlebihan, jangan sampai harganya mahal. Lebih baik lagi kalau punya bunga di rumah sendiri, petik sendiri," kata Buya Yahya.

"Upayakan jangan sampai meniru gaya orang kafir, yaitu hanya menabur bunga, lalu selesai. Kita harus punya niat. Niatnya adalah semoga selagi bunga ini masih basah, kalau dia berdosa semoga diringankan dari segala dosanya. Hal ini adalah hal yang sangat mungkin dipahami dengan baik, asalkan Anda tidak memandang dengan hawa nafsu," tutur Buya Yahya.

Seandainya pun seseorang tersebut tidak menggunakan bunga pada saat ziarah kubur, maka itu tidak apa-apa.

"Kalau tidak pakai bunga tidak apa-apa, yang penting istighfarnya yang banyak dan berdoa. Cuma saya tidak suka kalau ada degan di letakkan di situ, kemudian tikarnya dimasukin ke dalam. Lebih baik di kasih ke pondok di pos satpam," jelas Buya Yahya.

Selain membeberkan terkait aturan dan syarat bunga yang digunakan pada saat ziarah kubur biayanya juga menegaskan agar tidak membawa barang berharga ke dalam kubur.

"Jangan membawa barang berharga di dalam kubur. Tolong ini di pahami. Jangan bawa barang-barang berharga ke dalam kubur, jangan bawa degan, jangan bawa telur, jangan bawa tikar. Itu semua hanya akan membusuk," imbuhnya.

"Jadi tidak apa-apa kalau emang bunga itu niatnya seperti itu. Tolong jangan memperbanyak khilaf di antara umat ini. Selagi masih ada celah untuk kita bawa kepada bimbingan Nabi, kepada Rasul, kepada dalil, maka kita bawa ke sana," tutup Buya Yahya dalam menjelaskan.

Itulah aturan dan syarat bunga yang boleh digunakan untuk ditaburkan pada saat orang meninggal dunia maupun ziarah kubur.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah