Kendati demikian menggerakkan jari bisa juga membatalkan sholat jika dilakukan untuk perbuatan lain.
"Ini (jari) anggota kecil, kan boleh gerak. Yang nggak boleh main-main. Anggota kecil kalau main-main, lagi ada kucing lewat (menggerak-gerakkan jari), batal. Main-main. Sholat bukan tempatnya main-main," jelas Buya Yahya.
Gerakan jari mengaruk-garuk termasuk gerakan kecil, sehingga meskipun digerakkan secara agresif tidak membatalkan sholat.
"Tapi kalau uh, (mencontohkan menggaruk dengan satu jari yang digerakkan pergelangan tangannya secara agresif di bagian leher belakang), batal, hati-hati!" kata Buya Yahya.
Jadi, kalau menggarukknya dengan gerakan besar seperti menggerakkan tangan dilarang. Namun jika dengan gerakan seperti menggerakkan jari saja meskipun sampek lecet asal tidak keluar darah tidak apa-apa.
Karena menggaruk bukan di sini bukan diniatkan untuk bermain-main, melainkan sebuah hajat. "Hajat boleh," kata Buya Yahya.***