Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

- 31 Desember 2022, 07:30 WIB
 Peternakan Kambing/Pixels
Peternakan Kambing/Pixels /

Adapun jika ada orang yang sudah meninggal, tapi dirinya tidak memiliki wasiat, maka kondisi seperti ini ada perbedaan diantara para ulama.

"Kebanyakan mengatakan tidak ada itu qurban. Tapi, sebagian ulama mengatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, biarpun tidak ada wasiat," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, meskipun pendapat ulama yang memperbolehkan berkurban tidak banyak, lebih baik jika diikuti agar orang-orang senang.

"Kami ikuti ini, biar banyak orang yang menyembelih kambing. Selagi masih pendapat ulama, kenapa harus pusing, jangan cari yang pelit-pelit," ujarnya.

"Maka, berkurbanlah Anda untuk orang yang telah meninggal dunia," tambahnya.

Buya Yahya juga menambahkan ketika ingin berkurban harus tetap dalam kaidahnya, yaitu 1 orang untuk satu kambing dan satu sapi untuk 7 orang.

Kemudian, apakah boleh satu kambing untuk bapak ibu yang sudah meninggal dunia?i

"Ya satu kambing, satu orang, ambil salah satunya saja. Terus kalau saya berikan ke ayah, untuk ibu bagaimana?," tandasnya.

"Kan engkau termasuk orang yang meyakini bahwasanya bisa menghadiahkan pahala. Ya Allah semoga pahala kurban saya nyampek kepada kedua orang tua, kakek nenekku, boleh, sah saja," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah