Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

- 31 Desember 2022, 07:30 WIB
 Peternakan Kambing/Pixels
Peternakan Kambing/Pixels /

Klikbondowoso.com - Kurban merupakan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, tepatnya setelah sholat Idul Adha atau pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

Orang yang berkurban biasanya di atas namakan untuk diri sendiri atau anggota keluarganya bahkan bisa untuk orang lain.

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin berkurban satu kambing, tapi untuk kedua orang tua yang sudah meninggal, apakah boleh?

Dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 Juli 2022, begini jawaban dari Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwasanya berkurban dilakukan oleh orang yang hidup dan untuk orang yang masih hidup (dirinya sendiri).

Lalu, bagaimana jika ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, dan kasusnya disini adalah untuk kedua orang tua?

Mengenai hal ini, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia, kecuali orang itu punya wasiat.

"Tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia, kecuali di saat dia wasiat sebelum meninggal, maka kita penuhi korbannya, karena wasiat," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x