Apakah Kepala, Kaki dan Sampil Sapi Kurban Boleh Diambil Shohibul Kurban? Buya Yahya Menjawab

- 8 Januari 2023, 13:11 WIB
Ceramah Ustadz Buya Yahya membahas tentang budaya saweran.
Ceramah Ustadz Buya Yahya membahas tentang budaya saweran. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah

klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan terkait boleh tidaknya bagian tubuh hewan kurban diambil oleh shohibul kurban.

Seperti diketahui bahwa sudah menjadi rahasia umum di masyarakat shohibul kurban mendapatkan bagian yang banyak dari hewan yang telah menjadi kurbannya.

Di beberapa daerah bahkan menganut jika bagian hewan kurban tertentu misal kepala, kaki hingga sampil sapi misalnya adalah hak shohibul kurban.

Lantas bernakah shohibul kurban boleh mengambil bagian khusus dari hewan yang telah dikurbankan?

Baca Juga: Suka Memakai Cincin? Ada Jari yang Sunnah dan Makruh untuk Dipakaikan Cincin Kata Buya Yahya

Menjawab hal tersebut Buya Yahya memberi penjelasan sebagai berikut seperti yang dirangkum klikbondowoso.com dari Al Bahjah TV pada 5 Juli 2022.

Hukum dari kurban di dalam islam adalah sunah muakkad atau sunah yang dikukuhkan. Jumhur ulama sepakat bahwa kurban adalah sunah.

Terkait boleh tidaknya bagian hewan kurban misalnya kepala, kaki dan sampil sapi diambil oleh shohibul kurban Buya Yahya mengatakan dikembalikan kepada hukum kurban tadi.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Ciri-Ciri Manusia Setengah Setan, Suami dan Istri Wajib Waspada!

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah