Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya yang dimaksud khusyuk dalam sholat adalah sewaktu hati dan pikiran mengikuti bacaan dalam sholat.
Oleh karena itu menurut Buya Yahya khusyuk dalam sholat tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan keadaan mata yang terpejam maupun terbuka.
Dipaparkan oleh Buya Yahya bahwa saat pelaksanaan sholat disunnahkan untuk melihat ke ka'bah jika berada di hadapannya.
Kemudian disampaikan bahwa pelaksanaan sholat juga disunnahkan melihat ke tempat untuk sujud apabila tidak melihat ka'bah.
Selain itu turut dipaparkan bahwa sholat dengan keadaan mata terpejam dapat dianggap makruh jika tanpa adanya alasan yang berarti.***