Apa Hukum Kurban dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Buya Yahya: Menurut Jumhur Ulama....

- 11 Januari 2023, 09:06 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar/Youtube Buya Yahya/

klikbondowoso.com - Hari raya Idul Adha seringkali disebu hari raya kurban oleh beberapa kalangan masyarakat.

Dimana dihari raya ini hewan kurban baik sapi atau kambing akan disembelih dengan tujuan untuk mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta meningkatkan ketaqwaan.

Hewan yang akan dikurbankan pastinya harus sesuai dengan syariat Islam dan sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Jika Kurban Atas Nama Orang Tua, Apakah Akan Mendapatkan Pahala Juga? Ini Kata Buya Yahya

Selain memperhatikan kualitas, hewan kurban juga harus sempurna fisik, sehat dan juga cukup umur.

Lalu bagaimana jika hewan kurban terpotong telinga dan ekornya?

Dilansir klikbondowoso.com dari video kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang 28 Juni 2022, Buya Yahya menjelaskan pendapat ulama mengenai hewan kurban dengan fisik yang tidak lengkap.

Baca Juga: 2 Golongan Orang Islam yang Dilarang Kurban Menurut Buya Yahya, Dianggap Tidak Sah

"Menurut jumhur ulama (Mazdhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i), berkurban dengan hewan yang terpotong telinga dan ekornya adalah tidak sah hukumnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x