Jangan Salah! Hukum Shalat Memejamkan Mata Biar Khusyuk Menurut Buya Yahya

- 11 Januari 2023, 09:16 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

Sebelumnya, hal yang pertama kali dipahami adalah makna dari khusyuk.

"Khusyuk itu Anda tidak keluar dari pada yang Anda baca. Merenungi bacaan yang dibaca di dalam shalat," ungkap Buya Yahya.

"Khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ujarnya.

"Ada pun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh kecuali ada hajat atau sesuatu yang lebih penting lagi," terang Buya Yahya.

Namun memejamkan mata saat shalat hukumnya tidak haram, hanya makruh.

Dalam melaksanakan shalat, selagi tidak di depan ka'bah disunnahkan untuk melihat tempat sujud.

"Bahkan dalam memejamkan mata kita lebih luas dalam melanglang dalam khayal," papar Buya Yahya.

"Bahkan imamnya rukuk (berjamaah) tidak sadar karena terlalu khusyuk mengkhayal," tambahnya.

"Mungkin sebagai laki-laki yang shalat lalu banyak orang lalu lalang wanita dan memejamkan mata, baru diperkenankan saat itu," katanya mencontohkan.

Akan tetapi, sebisa mungkin ketika shalat tetap membuka mata, melihat tempat sujud lalu bisa khusyuk.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah