Bolehkah Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal? Tapi Kita Belum Haji, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 11 Januari 2023, 16:32 WIB
Ka'bah di Mekkah
Ka'bah di Mekkah /

Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta warisnya tidak boleh dibagi terlebih dahulu.

Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.

Buya Yahya menjelaskan contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.

Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan.

Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.

Contohnya sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada.

Buya Yahya menyebut bahwa contoh kasus tersebut tidak diwajibkan.

Namun hal ini dilakukan sebagai rasa bakti sang anak pada orang tua nya yang sudah meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah