Apakah Boleh Berkurban Online dan Jarak Jauh? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 11 Januari 2023, 16:25 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

klikbondowoso.com - Pada kesempatan kali ini, ulama Buya Yahya menjelaskan terkait apakah diperbolehkan melakukan secara online dan jarak jauh.

Saat ini ada banyak sekali metode berkurban secara online, sehingga orang bisa melakukan ibadah kurban dan membeli hewan ternak dari jarak jauh.

Lalu, berkurban secara online dan jarak jauh ini bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Aqiqah atau Berkurban, Mana yang Harus Lebih Dulu Ditunaikan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sebagaimana dilansir klikbondowoso.com dari unggahan Instagram @buyayahya_albahjah pada 13 Juli 2021, berikut penjelasan Buya Yahya.

Dimana masyarakat menitipkan uangnya pada sebuah badan atau lembaga dan kemudian lembaga itu yang akan membelikan hewan kurban untuk kita.

Di zaman sekarang, Menunaikan ibadah kurban semakin dimudahkan.

Masyarakat dapat berkurban dengan cara menitipkan uangnya.

Saat ini semakin banyak orang atau lembaga yang menerima pengelolaan dana kurban.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x