"Keluar dari hari itu adalah tidak amanat dan dia dosa karena kurban harusnya disembelih hari itu karena tujuannya adalah menyenangkan hamba Allah di hari itu," terangnya.
Buya menegaskan pembagian daging kurban tidak boleh ditunda.
Adapun jika sudah diterimakan oleh yang berhak, maka sudah tidak menjadi masalah soal pengolahannya.
"Di saat kita sebagai panitia harus tau waktunya bukan harus ditunda lalu dikalengin sampai dikirim ke tempat lain ga boleh," ujar pendiri pondok pesantren Al-Bahjah itu.***