Apakah Boleh Berkurban Online dan Jarak Jauh? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 11 Januari 2023, 16:25 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

Dana itu kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih pada waktu berkurban.

Mereka juga dapat sekaligus mengurusi penyaluran daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Praktik berkurban seperti ini, biasa disebut kurban online.

Penyembelihan kurban tidak selalu dilakukan di kota yang sama dengan orang yang berkurban.

Bisa jadi dilakukan di lokasi lain yang tidak dapat dijangkau oleh orang yang berkurban.

Bagaimana hukum praktik berkurban dengan model ini menurut Islam?

Buya Yahya mengatakan, berkurban dengan jalan seperti itu dibolehkan dan sah.

Akan tetapi Buya Yahya mengingatkan jika orang atau lembaga yang mengelola dana kurban harus dipastikan sudah memahami pembahasan fiqih dari berkurban.

"Boleh. Jadi kalau kita menitipkan ke lembaga yang bakal nangani kurban untuk ke tempat lain sah, asalkan dia memang ngerti pembahasan fiqihnya," ujar Buya Yahya.

Di antara fiqih berkurban, Buya mengatakan adalah melakukan penyembelihan dan pembagian daging kurban pada hari yang ditentukan, yakni pada hari raya kurban, dan tiga hari tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sampai tiba waktu maghrib.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah