Calon Jamaah Haji Meninggal, Uangnya Diambil atau Dicarikan Pengganti? Ini yang Wajib Kata Buya Yahya

- 13 Januari 2023, 18:24 WIB
Sudut Kakbah yang terdapat hajar aswad selalu menjadi bahan rebutan jamaah untuk dijangkau sehingga selalu dijaga oleh para askar
Sudut Kakbah yang terdapat hajar aswad selalu menjadi bahan rebutan jamaah untuk dijangkau sehingga selalu dijaga oleh para askar /ANTARA/Hanni Sofia

Meskipun uang pendaftarannya sudah lunas semua atau belum, tetap dianggap sudah wajib haji.

Karena wajib, maka sebenarnya orang yang telah meninggal dunia itu memiliki tanggungan untuk melaksanakan haji kata Buya Yahya.

Maka, karena meninggal dunia kewajiban itu dilimpahkan kepada ahli waris atau salah satu anaknya.

Si anak dilarang mengambil uang pendaftaran haji orang tuanya untuk dibagikan sebagai warisan kata Buya Yahya.

Bahkan, juga dilarang untuk disedekahkan ke masjid atau ke tempat yang lain. Uang tersebut harus digunakan untuk menjalankan kewajiban haji terlebih dahulu.

"Maka bagi orang yang meninggal dunia saat sudah punya kewajiban haji, maka harta warisnya tidak boleh dibagi, kecuaki diambil dulu untuk menghajikannya dengan haji badal, wajib," kata Buya Yahya.

Caranya adalah si anak menggantikan posisi orang tuanya untuk ke Mekah, namun dengan niat badal haji atau haji untuk orang lain.

 Bisa juga cara yang kedua kata Buya Yahya, yakni dengan membayar orang lain agar mau melaksanakan badal haji tersebut.

"Lalu cara mem-badal-kannya bisa saja itu dilanjutkan (anaknya) ada yang berangkat, atau diambil untuk dikirim ke orang yang bisa mem-badal-kannya," tegas Buya Yahya.

Baru setelah kewajiban haji orang tua terpenuhi, maka uang tersebut bisa dibagikan ke ahli waris sesuai aturan yang ada dalam Islam kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah