"Sementara pusat kan harus ditutup. Kemudian kaosnya kaos oblong, sehingga pada saat mulai rukuk kelihatan dari kaosnya tersebut kelihatan pusarnya, maka batal sholatnya. Auratnya dilihat dari atas," jelas Buya Yahya.
Dalam hal ini yang harus diperhatikan oleh laki-laki yaitu menutup pusarnya saat sholat.
"Maka dari itu hendaknya sarungnya diikat melewati pusar, kalau bisa sarungnya dinaikkan di atas pusar, kalau seandainya tidak pakai baju sekalipun dan celananya di atas pusar maka itu sah sholatnya," pungkasnya.
"Tapi kalau di bawah pusar, kemudian terbuka dari rongga, kemudian bisa ngintip begitu, maka batalah sholatnya," tutup Buya Yahya.
Materi penjelasan Buya Yahya maka jelaslah ketika sholat seorang laki-laki wajib menutupi pusarnya agar sholatnya tidak batal dan tetap sah.***