Laki-Laki Pakai Cincin Nikah? Banyak yang Keliru! Hukumnya Makruh jika di Jari Ini, Buya Yahya: Sunnahnya Itu

- 13 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara.
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara. /PEXELS/Pixabay

klikbondowoso.com - Buya Yahya beberkan aturan menggunakan cincin yang benar dan disunnahkan oleh Nabi SAW.

Fenomena menggunakan cincin bagi seorang laki-laki sudah sering kita lihat.

Misalnya saja ketika pernikahan. Pada saat menikah, seorang laki-laki akan menggunakan cincin pada saat prosesi lamarannya.

Baca Juga: Sholat Tidak Pakai Baju dan Aurat Dilihat Orang Lain, Tetap Sah? Buya Yahya: SAH, jika..

Namun bagaimanakah hukumnya seorang laki-laki yang menggunakan cincin? Apakah boleh dan disunnahkan oleh Nabi?

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait kriteria cincin yang boleh digunakan oleh laki-laki dan letak cincin yang ada di jari sesuai dengan sunnah Nabi SAW.

Dikutip klikbondowoso.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 20 Juli 2018, ini tempat cincin yang haram menurut Buya Yahya.

"Kalau laki-laki memakai cincin emas itu hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menceritakan bahwa Nabi SAW pernah menggunakan cincin yang terbuat dari Perak.

"Ini hukumnya berbeda, sebagian ulama mengatakan bahwa itu adalah kebiasaan Nabi dan tidak bagian dari sunnah. Tapi boleh kita meniru," jelas Buya Yahya.

"Tapi kebanyakan ulama mengatakan itu sesuai dengan kaidah yang dibangun oleh para ulama, kebiasaan dari Nabi pun kalau kita mengikuti karena atas dasar Bahabbah jadi sunnah," imbuhnya.

"Dan berlaku kesunnahan hanya perak, bukan kayu, bukan karet. Perak saja. Selainnya adalah emas haram, kalau kayu itu mubbah," tutur Buya Yahya.

"Di tangan kanannya, ada matanya, terbuat dari perak. Cincin Nabi digunakan di jari kelingkingnya di tangan kananya dan tangan kirinya Nabi. Kemudian sunnahnya itu menurut mahzab Syafii di jari kelingking bagian kanan, mata cincinnya masuk ke dalam," tambahnya.!

"Rasulullah telah melarangku untuk menggunakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk," ucap Buya Yahya ketika membacakan sebuah hadist Nabi.

Dalam hal ini Buya Yahya menyebutkan bahwa ada dua jari yang dianggap makruh untuk menggunakan cincin.

Menggunakan cincin pada jari tengah dan telunjuk dikategorikan sebagai makruh menurut penjelasan Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah