Hukum Membulatkan Harga Dagangan saat Transaksi Jual Beli, Begini Kata Buya Yahya

- 19 Januari 2023, 18:58 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com - Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum membulatkan harga dagangan saat transaksi jual beli.

Apakah hal tersebut menjadi sebuah perbuatan dosa?

Membulatkan harga dagangan adalah tindakan mengurangi atau menambahkan harga barang dengan alasan atau tujuan tertentu.

Contoh kasus: Harga beras Rp49.900, si pembeli membayar dengan selembar uang Rp50.000.

Karena sedang tidak ada kembalian, si penjual kemudian membulatkan harga berasnya menjadi pas Rp50.000. Bolehkah seperti itu?

Dilansir klikbondowoso.com dari video kanal Youtube Al- Bahjah TV, postingan video 3 September 2020, ini jawaban Buya Yahya.

Ternyata, membulatkan harga dagangan saat transaksi jual beli diperbolehkan tapi harus lakukan hal berikut ini. Jika tidak akan menjadi haram.

Membulatkan harga barang boleh dilakukan asalkan harus izin kepada orang yang membeli atau si yang punya uang, jika tidak maka haram.

Contoh kasus membeli beras di atas, harga bisa sah menjadi Rp50.000 apabila si penjual menjelaskan alasan kenapa kembaliannya tidak ada.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah