Hati-hati! Begini Hukum Sedekah dari Hasil Maling, Seperti Wudhu Pakai Air Kencing Kata Buya Yahya

- 22 Januari 2023, 18:12 WIB
Dituding Golongan Kafir, Murtad Karena Tidak Mengamalkan Wahidiyah Simak Penjelasan Buya Yahya
Dituding Golongan Kafir, Murtad Karena Tidak Mengamalkan Wahidiyah Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV/

Buya Yahya juga menjelaskan tindakan korupsi tidak dibernarkan dengan alasan apapun, termasuk alasan kebaikan seperti membangun pondok pesantren.

“Kebaikan sebesar apapun jika ternyata diraih dengan cara yang haram tidak akan menghasilkan kebaikan,” tuturnya menegaskan.

Buya Yahya menjelaskan cara taubat dari dosa korupsi atau maling uang rakyat. Orang yang masih berurusan dengan haram tidak boleh memikirkan sedekah.

“Berhenti dulu jangan mikir sedekah. Anda taubat dulu baru beres. Bersihkan dulu harta anda baru membantu,” pungkasnya.

Buya Yahya menuturkan sedekah dari hasil uang haram tidak akan mendapat pahala dan tidak ada kebaikan. Jika ingin mendapatkan pahala, maka harus berhenti mencuri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah