Hati-hati! Begini Hukum Sedekah dari Hasil Maling, Seperti Wudhu Pakai Air Kencing Kata Buya Yahya

- 22 Januari 2023, 18:12 WIB
Dituding Golongan Kafir, Murtad Karena Tidak Mengamalkan Wahidiyah Simak Penjelasan Buya Yahya
Dituding Golongan Kafir, Murtad Karena Tidak Mengamalkan Wahidiyah Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com – Berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum sedekah dari hasil maling uang rakyat, mencuri, ataupun korupsi.

Akhir-akhir ini, kasus kriminalitas semakin meningkat. Salah satunya kasus pencurian terhadap harta milik orang lain.

Bahkan, tindakan korupsi atau maling uang rakyat pun bisa dengan mudah diketahui. Perbuatan tersebut semuanya berdosa karena merugikan.

Lantas bagaimana hukum jika hasil mencuri hingga korupsi atau maling uang rakyat tersebut digunakan untuk sedekah? Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan sedekah dari hasil maling uang rakyat atau korupsi sama seperti bersedekah dari hasil mencuri atau mencopet.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, uang ataupun harta yang didapat dari hasil curian tidak suci.

“Maka orang yang sedekah dengan rezeki haram itu seperti orang berwudhu dengan air kecing. Nggak suci, gak dapat pahala,” ungkapnya.

Alih-alih bersedekah dengan hasil maling uang rakyat, Buya Yahya menyebut tidak mencuri dan tidak mencopet justru mendapatkan pahala.

“Jangan korupsi, jangan nyolong. Harus ditutup kemaksiatannya,” ujarnya, seperti dikutip klikbondowoso.com dari unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 25 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x