Hukum Memanggil Orang dengan Sebutan Haji padahal Belum Berangkat Haji, Apakah Boleh? Begini Kata Buya Yahya

- 28 Januari 2023, 19:52 WIB
Jamaah Haji di Mekkah
Jamaah Haji di Mekkah /Pixabay/Konevi

Pendapat ke dua mereka yang sirik dan tidak ingin saudaranya di panggil haji karena belum berhaji lantaran haji menggunakan modal yang banyak.

Sementera kata Buya Yahya hal tersebut adalah hal biasa dan diperbolehkan, tidak ada larangan bagi siapapun, baik yang sudah berhaji maupun yang belum berangkat haji.

"Kesimpulannya itu boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan sah-sah saja, boleh-boleh saja memanggil seseorang dengan sebutan haji meski dirinya belum berangkat haji.

"Itu semacam doa, jadi boleh-boleh saja," pungkas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan bahwa panggilan Pak Bu haji itu sebagai doa agar orang tersebut bisa segera di panggil Allah SWT ke tanah suci.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah