Hukum Memanggil Orang dengan Sebutan Haji padahal Belum Berangkat Haji, Apakah Boleh? Begini Kata Buya Yahya

- 28 Januari 2023, 19:52 WIB
Jamaah Haji di Mekkah
Jamaah Haji di Mekkah /Pixabay/Konevi

klikbondowoso.com - Bisa berangkat ke tanah suci untuk menunaikan rukun islam ke lima yaitu naik haji adalah impian setiap umat muslim.

Tidak mudah untuk menunaikan ibadah haji, harus menyiapkan bekal maksimal untuk menunaikan rukun islam yang ke lima tersebut.

Bukan hanya persiapan finansial, persiapan fisik dan keimanan juga perlu untuk maksimal dipenuhi.

Di beberapa daerah orang yang telah melaksanakan ibadah haji biasa dipanggil Pak atau Bu Haji.

Namun di beberapa tempat pula ada yang telah dipanggil dengan sebutan haji padahal belum berangkat haji, apakah hal tersebut dibolehkan?

Lantas bagaimana hukum memanggil Pak atau Bu haji sementara dia belum berangkat haji?

Menjawab hal tersebut Buya Yahya akan memaparkan sedikit materi terkait panggilan haji bagi orang yang belum berangkat haji sebagaimana yang PortalJember.com rangkum dari Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bahwa pada dasarnya terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama mereka yang membolehkan panggilan tersebut dan hal itu sah-sah saja.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x