Bagaimana Hukumnya jika Panitia Kurban Menjual Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 28 Januari 2023, 19:55 WIB
Sons Of Adam Berbagi Hewan Kurban
Sons Of Adam Berbagi Hewan Kurban /Silmi Akhsin /

klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan mengenai bagaimanakah hukumnya jika panitia kurban menjual kulit hewan kurban.

Idul kurban atau penyembelihan hewan kurban saat idul adha dianjurkan bagi umat muslim yang mampu sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.

Setelah dilaksanakan penyembelihan hewan kurban, selanjutnya daging kurban akan dibagikan kepada orang yang berhak.

Buya Yahya menyampaikan bahwa daging kurban dibagikan, termasuk kulitnya juga dibagikan. Sebab, pada dasarnya tidak hanya daging kurban, kulit hewan kurban pun juga dibagikan.

Lantas, bagaimana jika panitia menjual kulit hewan kurban?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai bagaimanakah hukumnya jika panitia kurban menjual kulit hewan kurban, sebagaimana dikutip PortalJember.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 20 Agustus 202.

"Kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih, dan sang penyembelih juga tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban," ujar Buya Yahya.

Bagi penyembelih hewan kurban tidak boleh mengambil upah dari kulit maupun daging kurban.

Seperti ketika penyembelih meminta upah dari daging kurban dan kemudian mengambil daging yang terbesar, itu tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah