Sehingga dipaparkan bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah sholat makmum tersebut sah atau harus diulang kembali.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa sholatnya makmum tersebut adalah sah karena makmum tidak tahu.
Disampaikan pula bahwa hal tersebut dikarenakan saat melaksanakan sholat berjamaah makmum meyakini bahwa imamnya sholatnya adalah sah.
Ditambahkan bahwa lupanya imam karena tidak mempunyai wudhu adalah urusan dari orang yang menjadi imam tersebut, bukan makmumnya.
Namun turut dipaparkan bahwa yang tidak boleh adalah ketika sudah mengetahui imam tersebut tidak mempunyai wudhu, namun tetap ikut sebagai makmum.***