Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa antara Muharram dan Al-Muharram itu memiliki arti yang berlainan.
"Berbeda antara Muharram dan Al-Muharram, itu lain," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Silakan cek di semua urutan hadits," ucap Ustadz Adi Hidayat.
"Tidak pernah disebutkan Muharram, yang ada Al-Muharram," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa Muharrram itu asalnya segala yang diharamkan itu hukumnya haram.
"Seperti judi, mabuk, dan korupsi," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa muharram ini bisa diartikan sebagai suatu perbuatan, sedangkan hukumnya dinamakan dengan haram.
"Segala yang diharamkan itu Muharram dan hukumnya itu haram, " ucap Ustadz Adi Hidayat.
Contoh lainnya seperti berjudi yang memiliki hukum haram, dan perbuatannya disebut muharram.
Sementara, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Audio Dakwah pada 7 September 2019, Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa untuk penyebutan 'waktu meninggalkan sesuatu yang haram' perlu digunakan imbuhan al-, seperti penjelasan berikut: