Banting Harga Barang Lebih Murah dari Standar, Bagaimana Hukumnya? Ustadz Adi Hidayat: Yang Tidak Boleh Itu...

- 25 Februari 2023, 12:28 WIB
Buruan!!! Kode Promo Gojek Terbaru, 9 Februari 2023,  Pulang Pergi Sekolah dan Kantor Diskon 90 % Loh!!
Buruan!!! Kode Promo Gojek Terbaru, 9 Februari 2023, Pulang Pergi Sekolah dan Kantor Diskon 90 % Loh!! /Pixabay

"Makanya dalam Islam, tidak boleh kemudian dalam standar pasar, Anda masuk ke sebuah pasar Anda mau jualan di situ, harga pasar sudah ada misalnya,

maaf harganya 800 Won ini, walaupun modal Anda misalnya 400. Anda jangan sampai turunkan banting harga sampai 450. Kenapa? karena Anda akan merusak harga standar yang ada di situ," pesan Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat kembali mengingatkan untuk menjual sesuai dengan harga pasar dan juga jangan meninggikan harga, yang membuat orang akan sulit untuk membeli barang tersebut.

Biasanya hal ini terjadi saat ada musibah, harga-harga barang menjadi jauh lebih tinggi dari biasanya. Inilah yang menurut Ustadz Adi Hidayat dilarang dalam Islam.

"Jadi silakan kalau mau menjual dengan 2kali lipat tidak dilarang yang penting menjadi harga standar yang disepakati," pungkas Ustadz Adi Hidayat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah