klikbondowoso.com - Persaingan bisnis semakin ketat saat menjual barang yang sama. Hal ini membuat tidak sedikit pedagang yang menetapkan harga kompetitif.
Mulai dari harga yang sesuai dengan standar pasar hingga banting harga menjadi jauh lebih murah agar barang cepat laku dan segera mendapatkan keuntungan.
Setiap pedagang memang mencari keuntungan atas barang yang dijualnya, namun apakah dengan menjual dengan harga yang jauh dari standar diperbolehkan?
Dikutip klikbondowoso.com dari video kanal YouTube MONDOK TV yang diunggah pada 26 Januari 2020, Ustadz Adi Hidayat tegaskan ini hukum banting harga lebih murah dari standar.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan ceramah di Korea Selatan, Ustadz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan tentang hukum menjual barang dengan harga dua kali lipat dari modal.
"Apa hukumnya menjual barang dengan harga dua kali lipat dari modal? Ya Silakan. Wong dia cari untung. Hampir tidak ada orang jualan sesuai dengan modal.
yang tidak boleh itu kemudian menakar harga dengan cara yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan standar pasar," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Beliau pun mencontohkan misal sebotol air mineral biasanya dijual dengan harga 700 Won, kemudian tiba-tiba dijual dengan harga 10.000 Won, inilah yang menurut Ustadz Adi Hidayat tidak sesuai dengan standar pasar.
Namun jika menjual dengan harga yang sesuai dengan standar pasar dengan kualitas yang baik maka tidak dilarang.