Cinta Tidak Boleh Melampaui Hukum Adat! Karang Memadu Sanksi Untuk Lelaki yang Berpoligami

- 29 April 2024, 15:47 WIB
Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali /Sholahudin Al Ghazali/

KlikBondowoso - Pulau Dewata Bali, belahan surga yang ada ditanah nusantara, harum semerbaknya tercium hingga mancanegara. Keindahan alam dan kearifan lokal masih lestari hingga kini.

Di penghujung April kami berkesempatan untuk datang berkunjung di Desa Adat Panglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada Jum'at (26/04).

Berakhir pekan di Pulau Dewata adalah keinginan setiap pelancong lokal maupun mancanegara, bukan sekedar untuk weekend dan berwisata, untuk sekedar belajar pun akan terasa mengesankan dan sulit untuk dilupakan sebagai pengalaman berharga.

 

Desa Adat Penglipuran

 

Desa Adat Penglipuran telah melewati tahapan-tahapan menjadi desa adat yang maju hingga sekarang. Di mulai dari desa perintis, berkembang, maju, hingga menjadi desa wisata yang mandiri dan aspiratif. 

Hal ini memberikan banyak warisan nenek moyang yang dimiliki desa Penglipuran. Warisan yang bersifat fisik seperti tata ruang desa adat Penglipuran dan tiga bangunan yaitu angkul-angkul, balesa genep dan dapur yang digunakan untuk upacara keagamaan. 

Warisan yang bersifat non fisik seperti pelestarian budaya yang diatur dalam awig-awig atau pedoman hukum tertulis dan tidak tertulis yang dianut oleh masyarakat adat penglipuran.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x