Cinta Tidak Boleh Melampaui Hukum Adat! Karang Memadu Sanksi Untuk Lelaki yang Berpoligami

- 29 April 2024, 15:47 WIB
Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali /Sholahudin Al Ghazali/

 

Landasan Kehidupan Masyarakat

 

Kehidupan masyarakat adat desa Penglipuran berlandaskan pada “Tri Hita Karana” yaitu tentang bagaimana kita meraih suatu kebahagian lahir batin atau sebuah harmonisasi kehidupan, terdiri dari :

1. Parahiyangan artinya bagaimana kita menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pawongan artinya menjaga hubungan dengan sesama manusia.

3. Palemahan artinya menjaga hubungan dengan alam sekitar.

 

Hukum Masyarakat di Desa Adat Penglipuran

 

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah