Artinya, dalam bulan Al-Muharram terdapat amalan-amalan yang dilarang oleh Allah SWT.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa terdapat makanan-makanan yang juga diharamkan dan tidak boleh dimakan.
"Babi misalnya, itu muharram atau diharamkan," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa muharram ini bisa diartikan sebagai suatu perbuatan, sedangkan hukumnya dinamakan dengan haram.
"Jadi hukum itu bernama haram, sedangkan perbuatannya dinamakan muharram," ucap Ustadz Adi Hidayat, dikutip klikbondowoso.com dari akun YouTube Adi Hidayat Official pada 16 September 2019.
"Berselisih dan mencela itu termasuk muharram, dan dalam Islam dilarang," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Mencuri, berzina, dan mabuk itu muharram, hukumnya disebut haram," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Contoh lainnya seperti berjudi yang memiliki hukum haram, dan perbuatannya disebut muharram.***