Hukum Hewan Qurban Diberikan Kepada Tukang Sembelih Sebagai Upah, Diungkap Buya yahya

- 26 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Daging Qurban.
Ilustrasi. Daging Qurban. /Freepik @freepik

KlikBondowoso.Com - Menyembelih hewan Qurban merupakan ibadah saat Idul Adha 1444 H. Tentunya Umat Islam yang mampu, akan melakukan Qurban dengan menyembelih satu ekor kambing yang dihadiahkan pahalanya untuk 1 orang. Dan sapi untuk 7 orang.

Penyembelihan hewan qurban kebanyakan dilakukan oleh orang yang ber qurban, pada hari pertama Idul Adha. Namun bisa juga dilakukan di hari tasyrik. Yakni hari ke 2, 3 dan 4 Idul Adha.

Ketika Penyembelihan, kebanyakan terdapat tukang sembelih yang akan menyembelih hewan qurban dan orang-orang yang memotong hingga membagikannya kepada warga.

Namun, yang menjadi pertanyaan apa hukum menjadikan bagian hewan qurban untuk upah tukang sembelih?

Berikut ulasan dari Buya Yahya beriikut ini, mengingat tukang sembelih seharusnya tidak mendapat bagian.

Penjelasan mengenai hal tersebut dijelaskan Buya Yahya yang juga dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengawali dengan mengatakan bahwa kulit qurban tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah untuk penyembelih.

"Akan tetapi tukang sembelih boleh menerima kulit atau daging sebagian dari haknya tapi tidak boleh kulit dan daging tersebut dijadikan upah," terangnya.

Lantas, ia menjelaskan contoh untuk memperjelasnya lagi.

"Misalnya, ada penyembelih kambing setelah itu saya ambil kulitnya aja deh karena haknya sebagai penerima qurban bukan gaji penyembelih dikasih kulit, nggak boleh," tegasnya.

Lantas, apa hukum menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah tukang sembelih?

Kata Buya Yahya karena c maka tidak diperkenankan sebagian dari hewan tersebut dijadikan upah untuk orang yang menyeblih.

"Dan tidak boleh dijual dari bagian tubuh hewan tersebut termasuk kepala, kulit, kaki nggak boleh dijual.

"Jadi, kalau Anda menyembelih qurban kemudian ngundang tukang jagal tukang sembelih maka hendaknya kita yang berqurban menyiapkan duit untuk membiayai tukang jagalnya, kalau nggak punya panitia nanti cari dana," imbuhnya.

Terangnya lagi, bukan tukang jagal ngambil daging seenaknya tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging ya kita kasih tapi tidak boleh ngambil seenaknya dia.

"Artinya upah untuk menyembelih daging diambil dari orang yang berqurban atau yang lainnya, yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan qurban.

"Menjual dari bagian daging qurban juga tidak diperbolehkan sebelum diberikan kepada orang yang menerimanya. Jadi kalau setelah disembelih dijual nggak sah, tapi kalau sudha diserahkan orang per orang terus dijual suka-suka," tegasnya***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah