Berikut Penjelasan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram atau 1 Suro 1445 H? Menurut Ketentuan

- 1 Agustus 2023, 17:40 WIB
hukum berhubungan suami istri di malam 1 muharram
hukum berhubungan suami istri di malam 1 muharram /Postermywall

Berdasarkan penjelasannya, hukum makruh tersebut lantaran malam-malam, seperti malam 1 Muharram, malam takbiran Idul Fitri maupun Adha, merupakan waktu yang lebih afdal untuk memperbanyak ibadah, doa, dan berzikir.

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut."

Namun, pendapat yang memakruhkan tersebut kemudian dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Baca Juga: Berikut Contoh Naskah MC mudah dihafalkan, Khusus Tahlilan

Menurut Imam Nawawi, "Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil."

Dari situ bisa disimpulkan, bahwa hukum melakukan hubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan, seperti saat pihak istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan Ihram haji dan umrah.

Demikian informasi tentang hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram atau 1 suro 1445 H, simak ketentuan ulama disini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah