Bolehkah Jenazah yang Masih Menanggung Hutang Disholati? Ini Jawaban Gus Baha

- 30 September 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi 7 jenazah di Bogor puluhan tahun terkubur, masih dalam keadaan utuh dan wangi, saat digali dan akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru.
Ilustrasi 7 jenazah di Bogor puluhan tahun terkubur, masih dalam keadaan utuh dan wangi, saat digali dan akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru. /Instagram @putrie_haaanie/

"Nabi langsung balik kanan, gak mau nyolatin. Nabi itu sangat tidak suka dengan orang yang punya hutang," kata Gus Baha.

Sebelum meninggalkan jenazah itu Nabi berpesan agar orang-orang tetap mensholatinya sebagai bentuk mutawatir.

Perkataan Nabi "Kalian sholatilah jenazah itu, aku tidak usah,"

Setelah mengatakan itu, Nabi pulang. Namun salah satu sahahat Nabi, yakni Qatadah menyusulnya.

Ia mengatakan pada Nabi bahwa akan menanggung hutang si jenazah.

"Jadi, mayit itu terbebas, karena (hutang) itu tanggungan saya (Qatadah). Padahal Qatadah ini bukan hak warisnya, orang lain,"

"Nabi kembali lagi, mau mensholati, karena hutangnya sudah mau ditanggung," kata Gus Baha.

Riwayat tersebut merupakan contoh yang diberikan Gus Baha dari Rosulullah bahwa orang yang mati dengan menanggung hutang tidak disukai hingga membuat Nabi enggan mensholati.

Namun, tetap boleh disholati. Bahkan, saat hutang atas jenazah telah ditanggung orang lain, maka keengganan Nabi mensholatinya juga hilang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah