Bolehkah Jenazah yang Masih Menanggung Hutang Disholati? Ini Jawaban Gus Baha

- 30 September 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi 7 jenazah di Bogor puluhan tahun terkubur, masih dalam keadaan utuh dan wangi, saat digali dan akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru.
Ilustrasi 7 jenazah di Bogor puluhan tahun terkubur, masih dalam keadaan utuh dan wangi, saat digali dan akan dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru. /Instagram @putrie_haaanie/

KlikBondowoso- Orang yang masih menanggung hutang saat meninggal maka ia akan membawa permasalahan tersebut ke alam kubur. Sehingga timbul pertanyaan apakah jenazah orang tersebut boleh disholati?

Hutang merupakan penyebab dari banyak permasalahan, bahkan setelah orang tersebut meninggal dunia ia masih akan berurusan di alam kubur.

Perkara hutang dalam Islam memang diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gus Baha Anjurkan Saat Berangkat Sholat Sebaiknya Terburu-Buru, Ternyata Ini Alasannya

Dalam sebuah pengajian Gus Baha menyampaikan penjelasan perkara hutang yang ditanggung jenazah bisa menjadi sebab pertimbangan imam saat akan disholati sebagaimana dikutip dari YouTube Ngaji Online.

Gus Baha mengisahkan bahwa dalam sebuah hadist diriwayatkan Nabi Muhammad menghadapi peristiwa ketika seorang jenazah yang hendak disholati ternyata menanggung hutang.

"Nabi datang, (lalu bertanya) 'Apa orang ini punya hutang?'," kata Gus Baha dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube Ngaji Online.

Orang-orang pun menjawab, "Benar, ya Rosullullah, dia punya hutang 2 dinar,"

Sebagai informasi, satu dinar setara dengan 4,2 gram, sehingga dua dinar setara 8,4 gram atau senilai Rp 2,4jt.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x