Tiga Pabrik Besar di Garut Disegel Satgas Covid-19, Ini Sebabnya

8 Juli 2021, 14:29 WIB
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mendatangi dan menyegel pabrik Chang Shin Reksa Jaya yang berada di wilayah Kecamatan Leles, Rabu 7 Juli 2021. Penyegelan dilakukan juga terhadap dua pabrik besar lainnya karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan seluruh karyawannya. /Kabar Priangan/Aep Hendy/


KlikBondowoso.com - Tiga pabrik besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut disegel petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Garut. Ketiga pabrik ini dianggap telah melanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketiga pabrik ini dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran PPKM Darurat tersebut,hal ini dijelaskan oleh petugas dari Satgas Covid-19.

Sebagaimana aturan pemerintah, di masa penerapan PPKM darurat ini seharusnya semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, ternyata manajemen ketiga pabrik ini malah mengabaikan aturan PPKM Darurat tersebut dengan mempekerjakan seluruh karyawannya.

Baca Juga: Jet Tempur Rusia Berduel dengan Pesawat Mata-Mata Amerika Serikat di Laut Hitam

"Ada tiga pabrik besar di kawasan Garut ini yang terpaksa kami tindak tegas dengan dilakukan penyegelan. Hal ini kami lakukan karena ketiganya telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, Rabu 7 Juli 2021.

Sugeng mengungkapkan, ketiga pabrik yang disegel Satgas Covid-19 yakni PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, serta PT Chang Shin Reksa Jaya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leles.

Menurut Sugeng, PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic merupakan pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Chang Shin Reksa Jaya merupakan pabrik pembuatan sepatu Nike.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dan Ardi Bakri Resmi Ditangkap Polisi

Kepada manajemen ketiga pabrik ini, tuturnya, Satgas Covid-19 melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan peraturan daerah ini, pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Kami terapkan penegakan hukum tipiring terhadap para pelanggar dan mereka terancam hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Adapun persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis 8 Juli 2021," Ucap Sugeng.

Ia menyebutkan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan menindak tujuh tempat usaha yang juga melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Lucinta Luna Sedih Ceritkan Ibunya Meninggal yang Lantas Banyak Orang Tak Percaya

Persidangan terhadap tujuh pelanggar ini sudah dilaksanakan Selasa 6 Juli 2021 kemarin dengan hukuman denda yang besarannya bervariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp3 juta.*** (Aep Hendy/Pikiran Rakyat.com)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler