Maulid Nabi Muhammad SAW Jatuh Pada 19 Oktober, Tapi Liburnya 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

10 Oktober 2021, 11:15 WIB
Kapan Maulid Nabi 2021, Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi 1433 Hijriah. /pexels.com/Olya Kobruseva

KlikBondowoso.Com - Saat ini, Oktober 2021, telah masuk bulan Rabiul Awal 1443 H.

Umat Islam akan merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tepatnya pada 12 Rabiul Awal yang jatuh pada 19 Oktober 2021.

Setiap tahunnya, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai hari libur nasional.

Namun tahun 2021, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser pada tanggal 20 Oktober 2021.

Kementerian Agama atau Kemenag menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Ada beberapa pertimbangan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur nasional tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi penduduk di dunia.

Terkait bergesernya hari libur tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada 12 Rabiul Awal.

Baca Juga: Bercinta Sesama Jenis, Oknum TNI AL Dipecat dan di Penjara

Baca Juga: Kades di Kendal Diduga Garong Uang Rakyat, Gunakan Dana BUMDesa untuk Kepentingan Pribadi

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Perubahan hari libur nasional sebelumnya juga sempat dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.

Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sebelumnya, keputusan mengubah Hari Libur Nasional telah disepakati oleh beberapa menteri.

Di antaranya Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan Covid-19.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," ujar Menko Muhadjir.***

Artikel ini telah tayang di PR Bogor dengan judul 'Apa Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Tahun Ini? Simak Penjelasan dari Kemenag'.

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler