Kapolri Beri Reaksi Terkait Pinjol Yang Banyak Rugikan Masyarakat

12 Oktober 2021, 20:00 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowo intruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa 12 Oktober 2021 /Dok. Humas Polri


KlikBondowoso.com - Semakin maraknya laporan tentang Pinjol yang banyak merugikan masyarakat. Membuat Kapolri bereaksi.

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilansir KlikBondowoso.com dari humaspolri.go.id pada Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Singapura Siapkan Diri Hidup Berdampingan Dengan Covid-19, Bebas Masuk Tanpa Karantina

Perintah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.

Pinjol sering memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol. Namun akhirnya menjebak masyarakat dalam bunga pinjaman yang menjerat.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.

Kapolri meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter PT Freeport di Jawa Timur

Selain itu Kapolri juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler