Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan Diringkus Polisi, Peras Satgas Begal

23 November 2021, 10:27 WIB
Modus kejahatan ketua LSM yang diduga peras polisi hingga Rp2,5 miliar akhirnya terungkap, seperti ini detailnya. /ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat

KlikbBondowoso.Com - LSM merupakan singkata Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun citranya banyak bergeser ke hal negatif karena munculkan kasus pemerasan.

Misalnya saja di Jakarta Pusat, Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan Diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyebabnya karena melakukan pemerasan terhadap Satgas Begal.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat dengan judul 'Ketua LSM Diciduk Polisi karena Peras Satgas Begal, Sempat Mengamuk Saat akan Diborgol: Saya Bukan Penjahat!'.

LSM tersebut dikenal dengan Tamperak. Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tamperak bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 November 2021 sore.

Dia diamankan lantaran memeras anggota Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Begal.

Satgas Begal adalah satuan yang dibentuk dalam pengungkapan kasus Begal karyawan Basarnas.

Dalam tugasnya, Satgas Begal berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.

Awalnya, anggota Satresnarkoba tersebut mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Tanggapi Cibiran Netizen dengan Senyuman, Ini Pernyataannya

Baca Juga: Kronologi Pria Asal Jawa Barat Curi Komponen Ekskavator Di Bitung Sulawesi Utara

Pasalnya, dari lima orang yang diamankan tersebut, semua positif menggunakan sabu.

Selain itu, satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Oleh karena itu, keempat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

Ketua LSM tersebut menganggap anggota Satgas Begal tersebut telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri.

Tujuan Kepas Penagean Pangaribuan melakukan hal tersebut adalah untuk memperoleh sejumlah uang.

Bahkan, anggota Satgas Begal ada yang sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, tetapi tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Pelaku pun mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut, karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Baca Juga: Guntur Romli Sempat Arungi Jalan di Botolinggo Pada 2018, Jalannya Terjal dan Ngepres Mobil

Kepas Penagean Pangaribuan kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas Begal, agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Satgas Begal tersebut dengan Kepas Penagean Pangaribuan, dan akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Pada saat digerebek oleh pihak Polres Jakarta Pusat, Kepas Penagean Pangaribuan sempat tidak terima dan 'ngegas' kepada petugas.

"Kami datang ke sini dalam rangka menjalankan tugas, ada laporan dan kemudian kami akan melakukan penangkapan terhadap bapak Kepas. Kami minta kerja samanya pak Kepas untuk datang ke Polres Jakarta Pusat, untuk ikut bersama kami," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Selasa, 23 November 2021.

Kepas Penagean Pangaribuan pun bersedia untuk ikut ke Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi dia sempat mengamuk pada saat akan diborgol.

"Enggak, gak usah borgol, saya bukan penjahat!," ucapnya.*** (Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler