Rokok Akan Naik di 2022, Menyusul Kemenkeu Menaikkan Cukai Hasil Tembakau alias Rokok di 2022

14 Desember 2021, 09:55 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


KlikBondowoso.Com - Cukai rokok bakal naik pada 2022. Tentu ketika cukai rokok naik, maka otomatis harga rokok akan naik.

Kenaikan itu, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.

Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%,," kata Sri dalam jumpa pers, Senin 13 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Dampak dari kenaikan CHT ini, harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian. "Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.

Tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I misalnya, mengalami kenaikan CHT 13,9 persen menjadi Rp985 dari saat ini Rp865.

Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari sebelumnya Rp34.020. "Harga per batang juga naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905," terang Ani, sapaaan akrab Sri Mulyani.

Baca Juga: Ini Bentuk Bantuan Kemendikbudristek untuk Mahasiswa Universitas Jember Korban Erupsi Gunung Semeru

Baca Juga: Dasar-Dasar Jurnalistik: Pengertian, Jenis, Teknik, Kode Etik

Sementara Cukai rokok pada golongan SKM IIA dan SKM IIB mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Kenaikan tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp600 dari semula Rp535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Sehingga HJE per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun dari Rp25.500 menjadi Rp22.800, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp20.400 menjadi Rp22.800

Untuk Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I juga mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula Rp935. Sehingga harga jual per bungkus isi 20 batang naik dari semula Rp35.800 menjadi Rp40.100. "Harga per batang pun naik dari Rp1.790 menjadi menjadi Rp2.005," sebutnya.

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555.

Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.

Naiknya cukai rokok berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Baca Juga: Fuji Ungkap Vanessa Angel Alami Trauma Berat Jika Ada yang Lakukan Hal Ini

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler