Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Luhut : Inikan Sudah Diproses Bagaimana Bisa Kita Cabut

23 Maret 2022, 09:00 WIB
Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

KlikBondowoso.Com - Saat ini Bareskrim Polti telah menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dua aktivis terkemuka di Indonesia jadi tersangka. Yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berikut tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan terkait apakah ada jalan damai kasus pencemaran nama baik ini.

Ternyata, bagi Luhut sendiri tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.

"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, seperti dilansir PMJ News, pada Selasa 22 Maret 2022.

Juniver mengatakan, sedari awal pihaknya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun saya selalu menemui kebuntuan. Karena itulah, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.

"Kita ini suudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tandas Juniver.

Baca Juga: Bikin Masalah dengan Luhut, Haris Azhar dan Fatia jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Peran Azis Samual Politikus Partai Golkar Dalam Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama

Karena itulah, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.

"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler