KABAR TERBARU Pengantin Viral Magetan Keluarga Akhirnya Bertemu, Ini yang Dibahas

13 Mei 2022, 15:36 WIB
Surat pernyataan dari mempelai pernikahan viral Magetan. /Kades Jonggrang Magetan for Portal Magetan

KlikBondowoso.Com - Pernikahan viral Magetan Jawa Timur banyak dibahas warganet.

Sebab dalam pernikahan viral Magetan itu, pengantin pria atau mempelai pria tidak hadir dalam ijab qobul sampai di pelaminan.

Pernikahan itu adalah pernikahan antara pria berinsial GA 24 warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan dengan wanita berinisial RD warga Gambiran, Maospati.

Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA mempelai pria tak hadir saat ijab qobul, hingga RD seorang diri duduk di kursi pelaminan hingga videonya viral di berbagai platform media sosial.

Gagalnya pernikahan tersebut membuat warganet menghujat GA, dan foto pria berambut panjang itu viral.

Kaburnya GA tak urung membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat.

Baca Juga: Keterangan Kades Jonggrang Magetan Tentang Pengantin Viral Karena Keluarga Mempelai Pria Tak Datang

Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur

Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga biaya resepsi ditanggung berdua.

Ternyata usai pernikahan ada pertemuan antara kedua keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita.

Seperti dilansir PortalMagetan.com dengan judul 'Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan,Ini Alasannya'

Hal itu diungkap Kepala Desa Jonggrang yang menjadi kades di rumah tempat tinggal mempelai pria. GA (mempelai pria) tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desa Jonggrang.

"Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’" terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com Jumat, 13 Mei 2022.

"Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang," ungkapnya.

Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur

Warsito meneruskan, pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

"Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya

 Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.


Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

 Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?

"Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.\

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

"Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.*** (Moh Eko Suprayitno/magetan.pikiran-rakyat.com)

 

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Portal Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler