Ada yang Beri Ancaman Kepada Brigadir Joshua Sehari Sebelum Tewas, Ini Keterangan Lengkapnya

28 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tim khusus kasus Brigadir Joshua evaluasi laporan Putri Candrawathi dan Bharada E /Facebook Rohani Simanjuntak

KlikBondowoso.Com - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus bergulir.

Setelah menetapkan 5 tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, kini fakta demi fakta terus mencuat ke muka publik.

Salah satunya, yang belum lama ini disampaikan oleh Komnas HAM terkait sosok yang beri ancaman kepada Brigadir J Sehari sebelum dibunuh.

Seperti dilansir SewelaZ.Com dengan judul 'Komnas HAM Ungkap Sosok yang Beri Ancaman Kepada Brigadir J Sehari Sebelum Tewas, Bukan Anggota Polisi'

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menerangkan bahwa Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan, pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut diperoleh Komnas HAM atas kesaksian dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Baca Juga: Jessica Mila Dilamar Yakub Hasibuan di Bali, Ini Profil dan Biodata Pria Ganteng Ini

Dari Vera pula, Komnas HAM memperoleh keterangan yang cukup rinci sebagai dasar penyidikan.

"Saudara Vera yang itu merupakan pacar dari Yosua , awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalau dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," terang Chairul Anam, dalam keterangan pers pada Senin, 22 Agustus 2022.

Dari kesaksian Vera, Komnas HAM mengungkap, Brigadir J sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dan dilarang untuk bertemu dengan Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran, Brigadir J dianggap telah menyakiti Putri Candrawathi.

"Tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," terang Anam.

Pada keterangan awal Vera kepada Komnas HAM saat kasus ini pertama mencuat ke publik, disebutkan bahwa yang diduga memberi ancaman kepada Brigadir J adalah skuad lama.

Baca Juga: Hotman Paris Bikin Heboh, Unggah Pemukulan Seorang Perempuan Oleh Oknum Anggota DPRD Palembang

Adapun diketahui skuad lama Ferdy Sambo adalah ajudan senjor yang memiliki julukan sebagai ADC (Aide-de-camp).

Akhirnya belakangan diketahui skuad lama yang dimaksud oleh Vera dan Komnas HAM ini adalah asisten pribadi Ferdy Sambo, yang salah satunya adalah Kuat Ma'ruf.

"Diancam oleh siapa kami tanya, diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tau, saya juga nggak tau yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," tegas Anam.

Kuat Ma'ruf sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Ferdy Sambo ditangkap.

Disebutkan sebelumnya, Kuat Ma'ruf berperan untuk membantu dan turut menyaksikan insiden pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf lantas ditangkap atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).*** (Aniza/Sewelaz.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Sewelaz.com

Tags

Terkini

Terpopuler