Warga Pekan Baru di Tangkap Polisi Usai Buat Konten Soal Ferdy Sambo dan Judi Online

26 Agustus 2022, 21:02 WIB
Seorang warga Pekan Baru di Tangkap Polisi Usai Buat Konten Ferdy Sambo dan Judi Online /Media Blitar/Anandita Marwa Aulia

KlikBondowoso.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh atasannya Ferdy Sambo akhirnya menemukan titik terang. Banyak rumor yang beredar mengenai motif pembunuhan yang dilakukan oleh sang jendral bintang dua ini.

Rumor-rumor mengenai Ferdy Sambo bergerak liar dimedia sosial. Salah satunya mengenaijudi online konsorsium 303.

Seorang warga Pekanbaru, Riau ditangkap Polda Metro Jaya setelah mengunggah konten terkait isu perjudian online dengan Ferdy Sambo sebagai bos besarnya.

Pria bernama Masril tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca Juga: David da Silva Gagal Selamatkan Persib Bandung, Tangis Erwin Ramdani tak Bendung 3 Poin Bali United

Baca Juga: Kim Kurniawan dan Ze Valente Ciamik, Sosok Ini Disebut Lengkapi Trio Lini Tengah PSS Sleman

Dia ditangkap lantaran dinilai menyebarluaskan desas-desus tak berdasar yang gencar beredar terhadap mantan Kadiv Propam Polri, yang kini sudah dipecat secara tidak hormat.

Penangkapan Masril berlangsung pada 31 Juli 2022, di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Hang Tuah, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan selama 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 26 Agustus 2022.

Dia menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A artinya pelapor bukan dari masyarakat sipil melainkan berasal dari anggota Polri.

Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Warga Pekanbaru itu juga disebut polisi meramaikan tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Baca Juga: Nyaris Tak Pernah Alami Nasib SIAL! 8 Letak Tahi Lalat Ini Dianggap Hoki Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Arti Judi 303 yang Ramai Diperbincangkan Setelah Kasus Brigadir Joshua dan Muncul isu Kaisar Sambo

Tak hanya tentang perjudian, sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga mengancam akan mempidanakan para penyebar kabar bunker Rp900 miliar milik Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax, sehingga kasus ini akan terus didalami Dit Tipid Siber Bareskrim Polri.

Penyidik dikabarkan takkan segan menindak serius penyebar berita bohong tayangan video tumpukan uang ratusan miliar dalam koper tersebut.

"Dit Tipid Siber yang mendalami kasusnya," ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Video itu, kata Dedi terbantahkan oleh hasil penelusuran tim khusus (Timsus) yang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal FS.

Faktanya, tidak ditemukan bunker seperti dimaksudkan dalam video.

"Ya, tidak benar. Informasi itu hoax," ucap Dedi dengan tegas, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Usai Ramai Diagram Konsorsium 303, Bos Besar Judi Online Kabur Keluar Negeri, Kapolda Sumut Lengah

Baca Juga: Kak Seto Minta Izin Temu Anak Ferdy Sambo, Ini yang Dikatakan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tersebut

Sejak awal kasus mencuat, banyak akun yang diketahui fokus dan vokal mengungkap banyak poin baru yang menyemarakan kasus kematian Brigadir J.

Tidak hanya bunker berisikan 900 miliar, gambar diagram judi online Kaisar Sambo di konsorsium 303 juga tak kalah membuat geger dunia maya.

Dengan demikian, Polri memberi sinyal pada warga untuk menghindari isu-isu terkait Ferdy Sambo dengan sumber yang belum jelas kebenarannya.

Hingga berita ini dibuat, Masril masih mendekam di tahanan dan belum jelas kelanjutan nasibnya.***(Siti Aisyah NM/Pikiran Rakyat)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler