KlikBondowoso.com - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau biasa di sebut Brigadir J masih menjadi polemik.
Ferdu Sambo, dalang dari pembunuhan tersebut telah menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan dirinya.
Tak terima dengan keputusan tersebut Ferdy Sambo melakukan banding.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.
Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua mengaku lega dengan keputusan ini.
Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin, 19 September 2022.
"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," ucapnya lagi.
Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.
Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo (FS). Dengan demikian FS tetap diberhentikan sebagai polisi.
Untuk diketahui, sidang banding Sambo dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Baca Juga: Ponpes Gontor Viral, Usai Satu Santrinya Meninggal, Kapolres Ponorogo Ungkap Ada Korban Lainnya
Ada dua putusan banding yang keluar. Keduanya dipastikan final dan mengikat. Dengan kata lain, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari sanksi etik atas dirinya.
"(Putusan) satu, (Komisi Etik) menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.
Agung menekankan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Putusan Banding menegaskan bahwa sanksi PTDH atas Sambo tetap laksana.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan terlebih dulu, untuk kemudian memutuskan langkah ke depan untuk kliennya.
"Terkait putusan banding tersebut (PTDH), nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata dia.
Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati. ***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat.com)