Angin Segar Dari Kemenaker Ida Fauziah, Bisa Dapat BSU Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Apa Syaratnya?

23 September 2022, 16:04 WIB
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

 

KlikBondowoso.com - Artikel ini membahas mengenai anginsegar yang diberikan oleh kemenaker Ida Fauziah, mengenai penerima BSU meski gaji di Atas Rp3,5 juta, apa syaratnya?

Kenaikan harga BBM memang menuai banyak protes dari masyarakat. Sebab dengan naiknya harga BBM menyebabkan semua harga dipasaran semakin melambung.

Namun melihat kondisi demikian, pemerintah mengambil langkah kompensasi dengan memberikan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat.

Salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Ada Rahmat Khusus, Ini Syarat Pertama dan Paling Utama Mendapatkannya

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu.

Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: DPRD Bondowoso Bikin Pansus Kelangkaan dan Penyimpangan Harga Pupuk Bersubsidi, Ini Anggotanya

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja.

Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Ini Hasilnya

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan, besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.

Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Menaker Fauziyah.***(Alan Pontoh/Portal Sulut.com)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler