KlikBondowoso.com - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau biasa di sebut Brigadir J masih menjadi polemik.
Ferdu Sambo, dalang dari pembunuhan tersebut telah menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan dirinya.
Tak terima dengan keputusan tersebut Ferdy Sambo melakukan banding.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.
Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua mengaku lega dengan keputusan ini.
Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin, 19 September 2022.
"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," ucapnya lagi.