Ferdy Sambo Ngotot Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Ini Hasilnya

- 20 September 2022, 12:10 WIB
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan ter
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan ter /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

KlikBondowoso.com - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau biasa di sebut Brigadir J masih menjadi polemik.

Ferdu Sambo, dalang dari pembunuhan tersebut telah menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

Tak terima dengan keputusan tersebut Ferdy Sambo melakukan banding. 

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.

Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.

Baca Juga: Berhenti Konsumsi Minuman Ini, Jika Tak Ingin Kolesterol Terus Naik, Begini Kata dr. Ema Surya Pertiwi

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua mengaku lega dengan keputusan ini.

Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.

"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin, 19 September 2022.

"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x