Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.
Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo (FS). Dengan demikian FS tetap diberhentikan sebagai polisi.
Untuk diketahui, sidang banding Sambo dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Baca Juga: Ponpes Gontor Viral, Usai Satu Santrinya Meninggal, Kapolres Ponorogo Ungkap Ada Korban Lainnya
Ada dua putusan banding yang keluar. Keduanya dipastikan final dan mengikat. Dengan kata lain, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari sanksi etik atas dirinya.
"(Putusan) satu, (Komisi Etik) menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.
Agung menekankan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Putusan Banding menegaskan bahwa sanksi PTDH atas Sambo tetap laksana.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan terlebih dulu, untuk kemudian memutuskan langkah ke depan untuk kliennya.
"Terkait putusan banding tersebut (PTDH), nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata dia.